Hukuman Pidana Bagi Perusahaan Jika Lalai Keselamatan Buruh

Beragam kasus kecelakaan buruh saat bekerja yang terjadi berturut selama dua hari di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Pertama kasus tewasnya seorang buruh antar ekspedisi akibat alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih Jakarta Timur pada Rabu (24/10/2018).

Kedua kasus tewasnya seorang buruh pria yang tertimpa gulungan baja di Jalan Layang Tol Pluit KM 19, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (25/10/2018).

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan bahwa penyebab kecelakaan kerja adalah belum optimalnya pengawasan, pelaksanaan serta perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja atau perusahaan.

Bahkan Andri menegaskan perusahaan terkait akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yakni denda maksimum Rp 100.000 atau tiga bulan kurungan.

Menurut Andri dengan sanksi tersebut tidak bisa membuat jera, sehingga saat dipengadilan hakim tak jarang menetapkan denda hingga Rp 100 juta.

“Denda sesuai ketentuan Rp 100ribu, tapi saat ini hakim tuh sering memutuskan Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018). Andri pun mengakui masih banyak perusahaan yang lalai menerapkan K3.

Oleh karena itu Disnakertrans melalui bidang pengawasan secara bertahap melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat.

“Makanya ada Disnakertrans, disitu ada bidang pengawasan yang mengawasi 20 ribu perusahaaan yang tercatat baik di Kementerian ataupun di Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Andri.