Sindikat Calo Pengiriman Buruh Migran Harus Ditindak Tegas

Sindikat atau Calo pengiriman buruh migran harus ditindak tegas. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, meminta para penegak hukum menindak tegas pihak yang terlibat sebagai calo atau sindikat pengiriman buruh migran ke wilayah Sabah, Malaysia, yang masuk melalui Nunukan.

Kepala BP3TKI Nunukan Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal penuntasan buruh migran ilegal. Karena posisi BP3TKI hanya bersifat pencegahan.

“Penuntasan nasib pekerja migran ke Sabah, Malaysia perlu sinergi semua instansi terkait seperti kepolisian dan TNI, termasuk kejaksaan. Kita tidak bisa menyelesaikan ini jika tidak ada tindakan tegas,” ungkapnya, Jumat (26/10).

Dia melihat karena masih belum adanya ketegasan itulah yang akhirnya masih marak pengiriman buruh migran ke Malaysia. Selain itu, dia juga menilai bahwa sinergitas antarinstansi belum maksimal.

Berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, warga Indonesia yang akan bekerja di wilayah Sabah, lebih memilih tanpa dokumen resmi, karena mudah dan cepat bekerja.

Itu diperparah dengan peluang yang diberikan para pengguna jasa pekerja dari Indonesia di Malaysia. Menurutnya, perusahaan atau majikan di negeri tetangga lebih senang mempekerjakan WNI tanpa dokumen.

“Karena itu, sinergisitas kepolisian dan kejaksaan juga diperlukan dalam jeratan hukum kepada para sindikat dan calo pekerja migran ilegal. Jika perlu diberikan sanksi hukuman terberat kalau melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017. Maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pada Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran Indonesia, ada 13 item hak buruh migrant. Di antaranya, memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan ke daerah asal, memperoleh dokumen dan perjanjian kerja, kemudian mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai kompetensi.

“Di Kantor BP3TKI Nunukan sudah ada layanan terpadu satu atap untuk memudahkan pekerja migran yang telah bekerja di Malaysia untuk pulang mengurus dokumen,” ujarnya.