Final: Gaji Ke-13 dan THR PNS Tetap Cair, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemangkasan

Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan diberikan pada tahun 2025. Hal tersebut menjadi klarifikasi penting setelah beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pembayaran kedua komponen gaji tambahan tersebut akan ditunda, menyusul langkah efisiensi anggaran dalam APBN 2025 yang mencapai Rp306 triliun.

Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri yang tidak dapat diganggu gugat. “Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan,” ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2).

Dia juga menambahkan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam pos anggaran yang harus disesuaikan atau diefisienkan oleh pemerintah, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka efisiensi anggaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS sudah dianggarkan dan sedang dalam proses pencairan. “Tunggu saja keputusan resminya,” kata Sri Mulyani singkat pada Kamis (6/2) di Jakarta.

Klarifikasi penting setelah sempat beredar isu di kalangan PNS yang khawatir akan pemangkasan gaji tambahan mereka, mengingat adanya penghematan besar-besaran yang sedang dijalankan pemerintah. Sejumlah pegawai pun merasa cemas tentang masa depan gaji ke-13 dan gaji ke-14, yang menjadi pendapatan tambahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Dengan langkah ini, pemerintah memberikan jaminan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tetap akan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan ketenangan bagi para pegawai yang menantikan bantuan finansial tersebut.

Demikian informasi seputar kebijakan gaji ke-13 dan THR PNS. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.