Kasus ‘Penjualan’ PRT Online di Singapura, BNP2TKI: Langkah Hukum Akan di Ambil

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menyelidiki kasus ‘penjualan’ pekerja rumah tangga (PRT) online di Singapura. BNP2TKI akan segera mengambil langkah hukum atas kasus tersebut.

Kepaala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu validasi informasi yang beredar. Selanjutnya jika informasi tersebut terbukti benar maka pihaknya akan menuntut pihak-pihak yang terkait dan melanggar Undang-undang tenagakerjaan.

Nusron juga menambahkan bahwa pihaknya menyelidiki siapa penyalur tenaga kerja di Indonesia yang terlibat. Jika terdapat agen atau penyalur tenaga kerja Indonesia yang terlibat maka akan ada tindakan yang dilakukan BNP2TKI.

“Yang jelas jika ada yang terlibat, baik PT maupun individu akan kita tindak”, ucap Nusron.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono juga mengungkapkan bahwa akan ada sanki bagi pihak yang terlibat dalam kasus penjualan PRT Indoneisa secara online tersebut. Teguh juga mengapresiasi pemerintah Singapura yang telah merespon kasus ini dengan melakukan penyelidikan di negaranya. Tidak lupa, Teguh juga berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia yang telah tanggap menangani masalah ini.

Sebenarnya, kasus penjualan PRT Indonesia pernah terjadi beberapa tahun lalu. Hanya saja saat itu media informasi masih cenderung ke media cetak. Sedangkan saat ini perkembangan teknologi informasi sudah sangat maju sehingga informasi sekecil apapun akan mudah tersebar.

Dengan kemudahan informasi tersebut tentu ini harus disikapi. Pemerintah Indonesia dan Singapura harus berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi pigak yang melakukan penjualan PRT. Pemerintah Singapura juga telah melakukan penyelidikan di MOM (Ministry of Manpoer) dan akan bekerja sama dengan Kementereian Luar Negeri Indonesia untuk menuntaskan kasus tersebut.

Persoalan ini salah satunya terkait dengan kebijakan pemerintah Singapura yang telah memberikan izin kerja bagi para PRT asing meski tidak sesuai dengan aturan negara asal. Sehingga hal tersebut merupakan celah bagi para agen atau penyalur tenga kerja yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak menyalurkan tenaga kerja sesuai prosedur yang berlaku.