Buruh Tak Usah Panas Demo Lagi Kenaikan UMP 2019 8,03 Persen Tepat

Kenaikan upah buruh 2019 sudah adil bagi dunia usaha, dengan menggunakan langkah win-win solutions. Kenaikanan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen yang mengacu PP Nomor 78 dianggap tepat agar tidak terjadi PHK.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen yang mengacu PP Nomor 78, dinilai menguntungkan bagi para buruh. Sebab para pelaku usaha, dan calon pekerja diberi kesempatan untuk menikmati kenaikan upah yang ideal.

“Intinya kenaikan upah yang disesuaikan dengan PP Nomor 78 menjadi formula, sebagai bentuk menyikapi perkembangan ekonomi dan inflasi saat ini,” kata Hanif Dhakiri saat meninjau job fair di BLK Majapahit, Semarang, Selasa (13/11).

Dia menyebut pemberlakukan PP Nomor 78 sudah adil bagi dunia usaha, dan memberi peluang calon pencari kerja sebagai langkah win-win solution. Terlebih naiknya UMP sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan inflasi.

“Itu sudah sangat win-win. Jadi perusahaan bisa berkembang dan tumbuh lagi. Karena jika kenaikan UMP tidak diatur itu membahayakan pekerja karena menimbulkan PHK, menimbulkan kegoncangan industrial,” ujarnya.

Terkait UMP PP Nomor 78, negara dianggap mampu menjamin kenaikan upah pekerja melejit setiap tahun. Sehingga lanjutnya, para buruh tak perlu repot-repot lagi berunjuk rasa dalam situasi yang panas.

“Biar tidak usah demo, enggak usah panas-panas,” ujarnya.

Hanif sudah memastikan seluruh provinsi telah melaporkan kenaikan upah kepada Kemenaker. Harapannya para calon pekerja ke depan bisa mengambil keuntungan dari hasil UMP yang ditetapkan tiap provinsi. Salah satunya semakin mudah masuk ke dunia kerja.

“Ini situasinya yang menang ya buat semuanya,” pungkasnya.