Buruh Wanita India Bisa Nikmati Duduk Saat Bekerja

Setelah demo besar-besaran yang dilakukan oleh kaum buruh yang mayoritas wanita dan penjaga toko beberapa hari yang lalu, akhirnya kabiner kerja Negara India menyepakati tuntutan buruh. Tuntutan buruh yang disetujui anatara lain gaji awal bulanan minimum akan menjadi 10.000 rupee (£ 110) dan undang-undang baru ini juga akan mengharuskan majikan untuk menyediakan kursi atau bangku, dan di perbolehkan untuk istirahat .

Dilansir dari The Guardians, Selasa 17 Juli 2018, seluruh kaum buruh perempuan di India saat ini boleh menikmati kerja mereka dengan lebih bersantai boleh duduk dan minum saat bekerja sembari menjaga toko.

Peraturan tersebut kini sudah menjadi bagian dari Amandemen Undang-undang yang disambut oleh para buruh. Tuntutan ini bukan tanpa alasan, sebelumnya tanpa istirahat bahkan tanpa makan dan minum, bahkan mereka dibatasi untuk pergi ke toilet sehingga banyak yang mengalami berbagai penyakit seperti ginjal, infeksi saluran kemih.

Sampai saat ini pekerja toko wanita di India yang merupakan mayoritas tenaga kerja ritel Kerala, harus menanggung shift 12-14 jam tanpa duduk. Di banyak toko kain besar yang ramai di daerah itu, kisah-kisah pengusaha yang memantau pekerja di CCTV untuk memastikan mereka mematuhi kondisi yang keras dan melelahkan yang diberlakukan di toko mereka adalah hal biasa.

Istirahat dan pergi ke toilet jarang diizinkan dan hanya jika bersandar di dinding dianggap dapat dihukum. The Times of India menjelaskan bahwa Anitha, yang bekerja di salah satu toko tekstil besar Kerala beberapa tahun yang lalu, memotong gajinya 100 rupee karena berhenti sejenak untuk bersandar di dinding sementara seorang pelanggan memeriksa kain. Sementara The Guardian juga melaporkan bahwa wanita lain yang telah mengalami pembengkakan yang menyakitkan di kakinya karena dipaksa untuk berdiri selama hari kerja yang panjang.

Peraturan baru ini akan menjadi salah satu permulaan baik bagi buruh kerja di India secara keseluruhan. Buruh juga manusia, oleh karena itu hak yang sebagaimana mestinya harus diberikan secara tuntas dan tidak membebenai buruh saat bekerja.