Manfaat Dari Kartu Pekerja Pemprov DKI Jakarta bagi Buruh

Dengan simbolis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Kartu Pekerja untuk buruh KTP DKI. Sebanyak 3070 Kartu Pekerja didistribusikan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga akhir tahun 2018 pada tahap keempat di Jakgrosir Kramat Jati, (31/12/2018).

Kartu Pekerja ini diperuntukan bagi buruh ber-KTP DKI yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019. Adapun, 3.070 buruh yang menerima Kartu Pekerja telah diverifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

“Jumlah yang mendapatkannya di Jakarta saat ini ada 3.070 (buruh). Tadi kami menyerahkan sebesar 1.564 (Kartu Pekerja),” ujar Anies.

Anies menyampaikan, Kartu Pekerja bisa dimanfaatkan untuk naik transjakarta gratis, belanja di Jakgrosir yang menjual bahan pokok dengan harga murah, dan mendapatkan subsidi pangan setiap bulannya.

“Dengan adanya Kartu Pekerja ini, maka sebagian biaya hidup seorang buruh di Jakarta itu bisa dikurangi,” kata Anies.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, pihaknya masih memverifikasi sejumlah buruh yang mengajukan diri untuk mendapatkan Kartu Pekerja.

Buruh yang ingin mendapatkan Kartu Pekerja bisa mendaftar dan mengirim persyaratan-persyaratannya melalui serikat pekerja.

“Saat ini, sebanyak 2.245 orang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans. Data ini akan terus bertambah seiring dengan kelengkapan data yang disampaikan federasi serikat pekerja atau serikat buruh, asosiasi, maupun dari tim Disnakertrans,” ucap Andri.