Putusan Mahkamah Agung adalah hasil puncak penanganan perkara di tingkat pengadilan tertinggi negara. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi, putusan MA bersifat final karena sudah tidak ada lagi upaya yang bisa ditempuh dalam upaya hukum. Lalu apakah putusan Mahkamah Agung dapat dibatalkan?
Apakah Putusan Mahkamah Agung Dapat Dibatalkan?
Dalam upaya hukum, putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap, akhir, serta mengikat. Putusan ini tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan Indonesia lain mengingat MA adalah lembaga peradilan paling tinggi di RI.
Namun ada beberapa hal yang membuat putusan MA bisa dinyatakan batal demi hukum. Pengertian batal demi hukum yaitu putusan yang sejak putusan dijatuhkan, putusan tersebut dianggap tidak pernah ada, tak berkekuatan dan akibat hukum, serta tak punya daya eksekusi.
Setidaknya ada dua cara untuk membatalkan putusan MA yakni sebagai berikut.
- Dengan Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan kembali adalah upaya hukum oleh terpidana dikenai hukum dalam suatu kasus yang ditangani oleh lembaga peradilan, termasuk MA. Permohonan ini bisa dilakukan baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali bisa dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan oleh pihak yang pernah jadi salah satu pihak dalam sengketa perdata kepada MA lewat pengadilan negeri yang memutus perkara di tingkat 1.
Pengajuan PK tercantum dalam Pasal 269 ayat (1) UU MA yang mengatakan bahwa putusan perkara perdata bisa diajukan PK dengan beberapa alasan yakni sebagai berikut.
- Kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara
- Terdapat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diungkapkan dalam persidangan
- Pasal 271 ayat (1) UU MA mengatur bahwa putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan PK hanya berdasarkan alasan:
- Terpidana tidak pernah dipanggil untuk menghadap di sidang
- **Putusan diperoleh dengan cara memeras, memaksa, menipu, atau dengan cara lain yang tidak sah
- Terdapat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diungkapkan dalam persidangan.
2. Lewat Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi merupakan langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan di Mahkamah Agung. Melalui mekanisme ini, putusan pengadilan tingkat banding atau putusan akhir dari semua tingkatan pengadilan dapat diajukan untuk dibatalkan.
Saat permohonan kasasi dikabulkan, MA secara sederhana mengadili sendiri serta melakukan pembatalan terhadap putusan pengadilan tingkat banding.
Dalam Pasal 30 UU MA diatur bahwa MA bisa melakukan pembatalan terhadap putusan karena beberapa alasan yakni sebagai berikut.
- Putusan atau penetapan tersebut tidak sesuai dengan hukum
- Putusan atau penetapan tersebut tidak sesuai dengan asas-asas hukum
- Putusan atau penetapan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan.
Informasi di atas diharapkan dapat menjawab pertanyaan apakah putusan Mahkamah Agung dapat dibatalkan.
Baca juga:
- Menelisik Sosok Arini Subianto: Wanita Cantik dan Terkaya di Indonesia