Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan aplikasi JAKI untuk mempermudah informasi terkait Jakpreneur. Hal tersebut juga merespons antusiasme warga Jakarta atas kehadiran Jakpreneur. Sebagai perwujudan program yang mewadahi jiwa kreatif dan inovasi dalam memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Jakpreneur memiliki enam fitur di JAKI.
Fitur pada aplikasi Jaki mencakup pelatihan, pendampingan pemasaran, permodalan, perizinan, serta produk. Pemprov DKI dalam rilisnya menyatakan bahwa keenam fitur di atas merupakan fitur pintasan yang langsung terhubung dengan website Jakpreneur, sehingga informasi yang didapatkan akurat.
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan bahwa inisiatif menghadirkan fitur pintasan Jakpreneur pada JAKI bertujuan agar akses terhadap Jakpreneur lebih bervariasi, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi.
“Semua itu terbantu dengan sifat JAKI yang one-stop service, sehingga masyarakat dapat sekaligus mengakses info tentang Jakpreneur saat mereka sedang membaca berita di Jakwarta, atau menggunakan fitur JAKI lainnya,” kata Yudhistira.
Aplikasi JAKI Punya Fitur Lengkap yang Sangat Membantu Pengembangan UMKM
Fitur Jakpreneur sendiri hadir di menu Usaha bareng Jakpreneur, yang bisa ditemukan di bagian bawah laman utama JAKI. Pada kiri atas menu Usaha bareng Jakpreneur, terdapat fitur Pelatihan yang memungkinkan pengguna melihat daftar pelatihan guna meningkatkan keahlian teknis produksi dan pengembangan usaha, serta mengecek masing-masing jadwal.
Fitur kedua, yakni Pendampingan yang menampilkan beragam jenis pendampingan bagi anggota JakPreneur, misalnya pembuatan katalog produk, izin usaha, pemasaran produk, akses permodalan, pembuatan laporan keuangan, bantuan ide kreatif, dan bantuan penyelesaian permasalahan usaha.
Fitur ketiga pada aplikasi JAKI adalah Pemasaran, yang menyediakan jadwal dan informasi lengkap dari seluruh kegiatan Jakpreneur pada bulan serta tahun pilihan pengguna. Fitur keempat adalah Permodalan, yang memuat informasi pemodal dengan bunga ringan yang sudah tergabung dengan Jakpreneur, seperti Bank DKI, KoinWorks, dan Pegadaian.
Di fitur yang sama, pengguna bisa melihat persyaratan serta skema kredit dari masing-masing pemodal, dan langsung mengajukan pembiayaan.
Fitur berikutnya adalah Perizinan, di mana tercantum ragam jenis usaha yang bisa mendapatkan izin usaha. Jenis usaha itu adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Makanan Dalam (MD), Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham.
Terakhir, adalah fitur Produk yang ditujukan untuk pengguna yang ingin membeli produk dari UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur. Melalui fitur Produk, pengguna dapat langsung melihat produk UMKM yang dikelompokkan berdasar kategori produk, harga produk, hingga mendapatkan informasi kontak dari wirausahawan. Apakah Kamu sudah mencoba menggunakan aplikasi JAKI?