Asyik! Gaji Karyawan Swasta di Banten 2025 Naik 6,5 Persen

Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan gaji karyawan swasta melalui kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja swasta, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Berdasarkan kebijakan yang dirilis, kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini menjadi dasar penyesuaian gaji karyawan swasta di Banten, yang kini bervariasi tergantung wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni sebesar Rp5.128.085. Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan UMK terendah, yaitu Rp3.172.384.

Berikut daftar lengkap gaji karyawan swasta di Banten tahun 2025 berdasarkan UMK terbaru:

  • Kota Cilegon: Rp5.128.085
  • Kota Tangerang: Rp5.069.707
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353
  • Kota Serang: Rp4.418.261
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384

Peningkatan gaji karyawan swasta diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, serta menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi lokal di Banten. Selain itu, penyesuaian UMK juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh yang selama ini mengandalkan gaji minimum sebagai sumber utama pendapatan.

Kebijakan ini turut menjadi tolok ukur bagi pelaku industri dan usaha di wilayah Banten untuk menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan ditetapkannya UMK 2025, masyarakat Banten kini memiliki gambaran jelas mengenai besaran upah minimum yang berlaku, yang dapat menjadi acuan dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Demikian informasi seputar gaji karyawan swasta di Banten. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.