Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) membatalkan rencana pembatasan pembelian minyak goreng Minyakita. Rencana pembatasan ini sebelumnya mengharuskan masyarakat untuk menunjukkan KTP sebagai syarat pembelian. Namun, hal ini akhirnya dibatalkan karena dianggap hanya akan membuat repot bagi pedagang dan pembeli.
Menggantikan kewajiban menunjukkan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 yang berisi Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam surat edaran ini disebutkan ada tiga butir pedoman yang harus dipatuhi oleh produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng Minyakita harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Terakhir, penjualan minyak goreng rakyat kepada konsumen dibatasi maksimal 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat terjaga, baik dalam bentuk minyak goreng curah maupun kemasan Minyakita. Bahkan, Kemendag meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO sebanyak 50 persen lebih banyak, menjadi 450 ribu ton per bulannya. Kemendag juga memulai langkah untuk menghentikan penjualan minyak goreng Minyakita secara online dan fokus pada pasar rakyat.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng Minyakita milik rakyat ini. Kemendag tidak segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini. Dengan diterbitkannya surat edaran baru ini, diharapkan akan ada kestabilan harga dan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat bagi masyarakat Indonesia.