Keselamatan kerja memang menjadi salah satu prioritas bagi buruh atau pekerja untuk menunjang proses pekerjaan yang dilakukan, bahkan inilah hak buruh dan pegawai yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.
Sebenarnya konsep ini memang sudah menjadi landasan bagi buruh dan karyawan di berbagai sektor, namun terkadang masih banyak pihak yang menyepelakan tentang hal ini.
Instrumen yang harus ada dalam proses kegiatan Keselamatan dan Kesehatan kerja bagi buruh meliputi beberapa hal kompleks diantaran yang wajib diketahui adalah sebagai berikut.
Perusahaan dengan 100 pekerja/buruh atau lebih, yang memiliki resiko tinggi, harus memiliki manajemen sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang memenuhi persyaratan. Perwakilan pekerja/buruh harus setuju pada manajemen sistem keselamatan dan kesehatan kerja; yang juga harus dijelaskan kepada semua pekerja/buruh, supplier, dan pelanggan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mengawasi pelaksanaan dari sistem tersebut, serta melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara rutin.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja memberikan persyaratan khusus untuk tempat kerja. Langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk menghindari kebakaran, kecelakaan, keracunan, infeksi penyakit.
Perusahaan harus menyediakan cahaya yang cukup, pengaturan suhu dan ventilasi, kebersihan, penyimpanan dan pembuangan sampah rutin; Perusahaan harus dibangun secara baik dan dibuat dari material yang tidak mudah terbakar; pengecatan dinding dan atap secara rutin, minimal 5 tahun sekali; kamar mandi terpisah bagi laki-laki dan perempuan (setidaknya 1 kamar mandi untuk setiap 15 orang pekerja/buruh); pengaturan yang higienis bagi setiap buruh/karyawan; makanan dan minuman; asrama bagi personil (bila memungkinkan); pengaturan posisi kerja dan meja kerja; dan lampu darurat untuk malam hari di tempat kerja.
Semua hal tentang keselamatan dan kesehatan buruh atau pekerja memang sudah sedemikian rupa diatur oleh pemerintah, baik pengusaha maupun pekerja harus melalukan hak dan kewajibanya sesuai dengan porsinya.
Jangan sampai ketika salah satu pihak mengabaikan berbagai tahapan yang sudah dibuat untuk kepentingan bersama akan menyesal jika terjaid sesuatu hal yang tidak diinginkan semisal kecelakaan kerja, jadi keselamatan kerja dan kesehatan menjadi hal wajib dan harus dipatuhi semua pihak.