Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melihat buruh yang selalu protes menuntut kenaikan gaji tiap tahunnya. Namun beliau menilai wajar dengan sikap buruh yang kerap melayangkan tuntutan kenaikan upah tersebut.
“Melihat di masa lalu, tiap tahun selalu protes, tidak pernah puas,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 November 2018 (viva.co.id).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat 2019 dengan kenaikan 8,03 persen. Sedangkan Kabupaten Pangandaran naik 10 persen dan termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018.
Ridwan Kamil menegaskan keputusannya menetapkan nominal dilakukan dengan adil dan sesuai perundang-undangan. “Yang penting peraturan sudah sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Diberitakan Viva.co.id, keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK Jabar 2019 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, yakni Rp4.234.010. Sementara itu, UMK Kabupaten Banjar sebesar Rp1.688.217. Menggeser predikat UMK terendah dari Kabupaten Pangandaran yang saat ini sebesar Rp1.714.673 (berubah dari UMK 2018 Rp1.558.793).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Ferry menjelaskan, penetapan kenaikan UMK tersebut sudah dihitung semua dan dilakukan pembahasan. Jadi, dari 27 kabupaten/kota tersebut, dilihat kabupaten mana saja yang dari sisi angkanya bisa ditingkatkan.
Hal tersebut membuat buruh di Jawa Barat kecewa. Menurut Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat, Sidarta menanggapi keputusan Ridwan Kamil, semua buruh kecewa.
“Kecewa berat karena gubernur hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu),” ujar Sidarta, Kamis (22/11).
Sidarta menilai, Gubernur Jabar tidak memanfaatkan moment untuk mengupayakan peningkatan upah buruh di Jawa Barat. Hal itu, tak sesuai dengan visi misi 100 hari kerja.