Berikut ini adalah contoh kasus undang-undang Putusan MA (Mahkamah Agung) dari situs website Infoburuh.com :
Kasus Bank Garansi palsu masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan pengadilan yang ditujukan kepada terlapor …… tidak terbukti bersalah atau bebas murni atas dugaan tindak pidana pemalsuan Bank Garansi atau penggunaan surat palsu dan penipuan serta pencucian uang oleh Putusan No. 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst. yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 96/PK/PID/2015 yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
- Membatalkan Keputusan Mahkamah Agung No: 454 K/PID/2013, tertanggal 24 November 2014 dimana membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1616/Pid.B/2011/PN.JKT.PTS, tanggal 16 Agustus 2012.
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan bahwa terlapor …… tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu:Pertama, Kesatu: Kedua dan Kedua;
- Membebaskan para terdakwa tersebut dari segala dakwaan dakwaan Kesatu: Pertama, Kesatu: Kedua dan Kedua;
- Memulihkan seluruh dari Terhukum dalam kapasitas, posisi, martabat dan statusnya.
Dengan adanya putusan MA tersebut maka proses hukum yang melibatkan terlapor …. dinyatakan selesai.