Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai perhitungan kenaikan upah buruh di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, Jokowi mengatur bahwa kenaikan upah buruh dihitung menggunakan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menurut Pasal 26 ayat 4, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dihitung dengan menambahkan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan ke upah minimum tahun berjalan. Sementara Pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa nilai penyesuaian tersebut dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, yang kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Namun, reaksi dari kalangan buruh terhadap aturan baru ini cenderung skeptis. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut tidak akan menghasilkan kenaikan UMP 2024 lebih dari 5 persen. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mencoba menghitung simulasi kenaikan UMP 2024 dengan rumus yang diberikan Jokowi. Menurutnya, jika inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, kenaikan UMP di 2024 berkisar antara 3,5 persen hingga 4,5 persen.
Rumus yang digunakan Timboel adalah UMP 2024 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu). Dengan menggunakan nilai indeks 0,1, kenaikan upah diperkirakan sekitar 3,5 persen, sementara dengan indeks 0,3, kenaikan bisa mencapai 4,5 persen.
Meskipun demikian, Timboel menekankan bahwa rumus tersebut hanya mengukur kenaikan upah nominal, tidak menjamin kenaikan upah riil para buruh. Upah riil akan turun jika inflasi pada kebutuhan pokok buruh, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan lainnya, lebih tinggi daripada kenaikan upah minimum.
Serupa dengan pandangan Timboel, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, juga berpendapat bahwa kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan mencapai lebih dari 5 persen jika menggunakan rumus baru Jokowi. Mirah menyoroti adanya variabel indeks tertentu yang menjadi penyebab kenaikan yang terbatas.
Meski para buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen, Mirah menyatakan bahwa formula yang diberikan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak akan menghasilkan angka di atas 5 persen atau 7 persen. Ini disebabkan oleh adanya koefisien (indeks) tertentu yang membatasi kenaikan tersebut. Maka dari itu, perdebatan seputar kenaikan upah buruh dan formula yang digunakan oleh pemerintah masih menjadi sorotan utama di kalangan buruh.
Demikian informasi seputar kenaikan upah pada tahun 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di infoburuh.com.