Terdapat dua kawasan industri di Banten yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yakni Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon. Dua kawasan industri tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) yang terdapat di wilayah Provinsi Banten.
Seperti yang disampaikan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto bahwa Indonesia memiliki banyak kawasan industri yang menjadi target priorotas dari program bebas pekerja anak.
Dengan ditetapkannya kawasan bebas pekerja anak menjadi langkah Indonesia dalam upaya untuk menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.
Untuk mempercepat program tersebut, Dirjen Sugeng bekerja sama dengan perusahaan untuk menggunakan kegiatan pengembangan masyarakat atau program tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut Sugeng, anak adalah aset bangsa yang diharapkan menjadi penerus bangsa potensial serta berjiwa nasionalis dan berakhlak mulia. Selain itu, program ini juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak.
Sugeng juga menambahkan agar program ini dapat berjalan lancar maka diperlukan keterlibatan dari banyak pihak seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, LSM, serta pemerintah daerah.
Selama ini pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi masalah pekerja anak di kawasan industri, yakni dengan program nasional Pengurangan Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Ini merupakan pogram khusus untuk mengurangi pekerja anak yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang mengalami putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin).
Dalam periode 2008-2017 program tersebut telah menarik 98.956 pekerja anak dari kawasan industri. Di tahun 2018 diharapkan pemerintah dapat menarik 17.500 pekerja anak dan akan dikembalikan ke dunia pendidikan.
Pemerintah sudah meratifikasi Kovensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Konvensi No. 182 tentang larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Selain itu, pemerintah juga sudah memasukkan peraturan mengenai pekerja anak dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.