Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng ditahan pihak Imigrasi Taiwan sejak 19 oktober 2018. Dua TKI yang ditahan, itu yakni masing-masing Ketut Widiarta, 23, asal Banjar Dinas Antapura dan Ketut Ricky Priana, 23, asal Banjar Dinas Tegal Sumaga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri yang dikonfirmasi terkait penangkapan dua TKI asal Buleleng, Selasa (23/10) membenarkan. Menurutnya, pihak Disnaker Buleleng juga telah mendapat informasi adanya TKI asal Buleleng yang kini tengah menghadapi masalah hukum di Taiwan.
Selain itu, Dwi juga menyebut jika kedua orang tua korban telah mengadu ke Disnaker Buleleng. Sayang Dwi enggan menyebutkan secara detail seperti apa kasus yang menimpa para tenaga kerja tersebut.
Ia menyatakan Disnaker Buleleng telah melaporkan masalah itu pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.
“Saya belum bisa menjelaskan banyak. Memang ada pengaduan, tadi pagi orang tuanya datang. Sudah kami teruskan pengaduang itu ke BP3TKI. Nanti BP3TKI akan segera melakukan investigasi. Jadi lebih baik menunggu BP3TKI saja,” kata Dwi Priyanti saat ditemui siang kemarin.
Saat disinggung soal agen penyalur tenaga kerja, Dwi menyatakan sejauh ini hanya ada dua cabang agen yang ada di Buleleng. Masing-masing berbasis di Desa Giri Emas dan Desa Tukadmungga.
Pihaknya pun belum tahu pasti, agen mana yang menyalurkan tenaga kerja tersebut. Rencananya mereka bekerja sebagai buruh pabrik di Taiwan. Mereka disalurkan ke Taiwan oleh seorang oknum calo tenaga kerja.
“Mohon bersabar. Tunggu sampai BP3TKI melakukan investigasi. Supaya tidak bias nanti informasinya,” tandas Dwi.
Atas penangkapan TKI asal Buleleng, Selasa (23/10) keluarga korban, disebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.
Mereka meminta perlindungan pemerintah, dan berharap bisa membantu kepulangan TKI itu dengan selamat ke tanah air. Kini kedua TKI yang ditangkap Imigrasi itu tengah di-detensi oleh Imigrasi Taiwan. Sejauh ini mereka dijerat dengan pelanggaran izin tinggal. Mereka dikenakan sanksi denda 23.000 Dolar Taiwan (TWD), atau sekitar Rp 11,3 juta.
Tak menutup kemungkinan mereka juga akan dijerat kasus hukum lain, karena bekerja sebagai buruh migran ilegal.