Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 2 juta rupiah. UMP NTB naik Rp 200 ribu dibanding UMP tahun 2018 yang nilainya hanya sebesar Rp 1,8 juta.
“Kenaikannya 10,28 persen dibandingkan UMP 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan, kemarin (31/10). Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019.
Wildan menjelasakan, penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Dimusyawarahkan melalui sidang-sidang dengan dewan pengupahan. Dewan pengupahan yang dipimpinnya telah menggelar dua kali sidang untuk membahas semua usulan yang masuk.
Wildan menyebutkan, sebelum diketok, ada tiga usulan besaran UMP yakni dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) naik 8,03 persen atau Rp 1,8 juta, tidak naik dari tahun sebelumnya. Kemudian usulan dari Serikat Pekerja dan Pemprov NTB naik 10,28 persen atau menjadi Rp 2 juta. Gubernur akhirnya menyetujui kenaikan UMP menjadi Rp 2 juta.
Apindo sebelumnya meminta pemerintah tidak menaikkan UMP karena kondisi dunia usaha pascagempa belum pulih 100 persen. Gempa membuat usaha mereka terganggu, produktivitas pekerja juga menurun. Hal itu berdampak pada kemampuan pengusaha menggaji pekerja.
Karena itu, guna menjamin keberlangsungan usaha dan meringankan beban yang ditanggung pengusaha, Apindo berharap UMP tidak naik. Namun, akhirnya Gubernur NTB H Zulkieflimansyah memutuskan kenaikan UMP menjadi Rp 2 juta.
”Sudah ditekan tanggal 24 Oktober lalu,” kata Wildan, dalam keterangan persnya, kemarin.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena UMP tahun 2018 baru mencapai 97,75 persen dari kebutunan hidup layak (KHL). Artinya, pemerintah punya utang 2,25 persen untuk memenuhi KHL. Tahun depan merupakan tahun terakhir untuk memenuhi utang itu.
Karenanya, mau tidak mau pemerintah harus melakukan penyesuaian UMP dengan adjustmen upah minimum sebesar 2,25 persen. Bila gubernur tidak memenuhi KHL, maka gubernur dianggap melanggar aturan. Akhirnya diputuskan UMP pada angka Rp 2.012.610.
”Ini upah minimum yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja,” jelasnya.
Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.
Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
”Tidak membayar upah sesuai UMP merupakan tindak kejahatan,” tegasnya.