Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan gaji pekerja Indonesia hingga mencapai Rp10 juta per bulan pada tahun 2045. Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pencapaian target ini memerlukan kerjasama yang terintegrasi dari berbagai sektor pemerintahan. “Diperlukan koordinasi yang sinergis dari berbagai kementerian/lembaga karena untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan usaha yang terpadu,” jelasnya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta.
Anwar mengungkapkan optimisme karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang ditetapkan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Di luar negeri, gaji pekerja Indonesia telah mencapai angka yang mengesankan, terutama di sektor perawat, di mana gaji rata-rata telah melebihi Rp20 juta di Jepang, Korea, bahkan Kuwait.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menetapkan sejumlah persyaratan agar Indonesia dapat mencapai status negara maju pada tahun 2045. Salah satunya adalah Pendapatan Nasional Bruto (PNB) yang harus mencapai US$30 ribu pada tahun tersebut.
Untuk mencapai status negara maju, Indonesia juga ditargetkan keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah pada 2030. Pemerintah berusaha agar pendapatan per kapita mencapai lebih dari US$10 ribu atau gaji pekerja Indonesia setara dengan minimal Rp10 juta per bulan.
Dengan semakin berkembangnya Industri 4.0 dan transformasi Internet of Things (IOT), upaya meningkatkan pendapatan per kapita menjadi fokus utama. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pencapaian pendapatan minimum sebesar Rp10 juta per bulan akan menjadi langkah penting dalam perjalanan Indonesia menuju negara maju.
Demikian informasi soal pemerintah yang berwacana menargetkan gaji pekerja Indonesia mencapai Rp10 juta per bulan. Untuk berita ekonomi dan bisnis lainnya hanya di Infoburuh.com.