Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada Oktober 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait perpanjangan program BSU.
BSU Oktober 2025: Fakta di Balik Kabar Pencairan yang Tidak Benar
Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 sudah selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Program bantuan tersebut hanya berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025, dengan jumlah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Pencairan terakhir dilakukan pada Agustus 2025, meskipun ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan beberapa penerima mengalami keterlambatan. Program BSU 2025 disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, seperti terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, dan bekerja di sektor formal dengan gaji di bawah batas tertentu.
Menteri Yassierli juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait perpanjangan program BSU. Oleh karena itu, kabar tentang pencairan BSU pada Oktober 2025 dipastikan tidak benar.
Kabar mengenai pencairan BSU Oktober 2025 Rp600 ribu pada tidak berdasar. Program BSU 2025 telah selesai disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan tidak ada perpanjangan yang diumumkan oleh pemerintah. Masyarakat diminta untuk selalu mengonfirmasi informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari kebingungan.
Demikian informasi seputar pencairan BSU Oktober 2025 yang tidak benar. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.