Ini Bocoran UMK Yogyakarta 2025 Setelag Kenaikan 6,5%, Gajimu Jadi Berapa?

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 atau UMK Yogyakarta 2025 melalui keputusan gubernur terbaru. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan mereka di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Kota Yogyakarta masih memimpin dengan UMK tertinggi sebesar Rp2.655.041,81, naik Rp162.044,81 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di ibu kota provinsi.

Rincian UMK Yogyakarta 2025 di Kabupaten Lainnya

Sleman: Rp2.466.514,86, mengalami kenaikan Rp150.538,47.

Bantul: Rp2.360.533,00, meningkat Rp144.070,00.

Kulon Progo: Rp2.351.239,85, naik Rp143.502,90.

Gunungkidul: Rp2.330.263,67, bertambah Rp142.222,67.

Nilai UMK itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menjadi acuan seluruh perusahaan dalam menetapkan upah pekerja.

Penetapan UMK ini memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Selain itu, sektor-sektor tertentu seperti akomodasi, makanan, dan jasa keuangan mendapatkan upah minimum sektoral (UMSP) yang lebih tinggi, menyesuaikan skala usaha besar, menengah, dan kecil.

Kenaikan upah tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja serta menggerakkan roda perekonomian DIY. Bagi perusahaan, kebijakan ini menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan bisnis sambil mendukung hak pekerja secara adil.

Dengan demikian, pemahaman mengenai UMK Yogyakarta 2025 menjadi elemen penting bagi perusahaan, pekerja, dan calon investor dalam menyusun strategi terbaik menghadapi tahun mendatang.

Demikian informasi seputar UMK Yogyakarta 2025 . Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.