Investasi di Bekasi mendapat angin segar setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan aplikasi Layanan Satu Pintu. Sistem digital terintegrasi ini menyatukan layanan perizinan dan non perizinan dalam satu platform yang mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Peluncuran aplikasi berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat. Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Menurut Asep, layanan perizinan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, kemudahan akses dan kepastian layanan menjadi kunci utama dalam mendorong Investasi di Bekasi. Ia menilai sistem digital akan menghapus hambatan birokrasi yang selama ini menghambat dunia usaha.
Aplikasi Satu Pintu Resmi Meluncur, Investasi di Bekasi Beneran Jadi Lebih Gampang?
Asep juga menekankan bahwa aplikasi ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention KPK. Dengan seluruh proses tercatat dalam sistem, transparansi biaya dan waktu layanan dapat terjaga.
Memasuki 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan daerahnya menjadi salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat. Selain letak geografis yang strategis, Asep menilai kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan yang akuntabel menjadi faktor penentu.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri kapan saja. Tidak ada lagi proses manual atau pertemuan langsung dengan dinas teknis. Semua layanan dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat menjelaskan bahwa sistem ini dilengkapi fitur early warning. Jika mendekati batas waktu penyelesaian, pemohon, kepala dinas, dan pimpinan daerah akan mendapat pemberitahuan. Dengan begitu, keterlambatan dapat segera ditangani.
Juanda menambahkan terdapat lebih dari 16 jenis perizinan dengan durasi layanan berbeda. Mulai dari tujuh hari hingga 180 hari, tergantung jenis izin. Jika berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon sehingga proses menjadi lebih jelas dan terukur.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga menyiapkan call center 24 jam untuk menampung keluhan masyarakat. Asep bahkan menyatakan siap menerima laporan langsung jika pelayanan bermasalah.
Dengan hadirnya aplikasi ini, investasi di Bekasi diharapkan semakin meningkat. Dunia usaha mendapatkan kepastian, masyarakat merasakan kemudahan, dan pemerintah mampu menjaga tata kelola yang bersih.
Peluncuran aplikasi Layanan Satu Pintu menjadi langkah nyata Pemkab Bekasi dalam mendorong Investasi di Bekasi. Dengan sistem digital yang transparan dan terukur, iklim usaha diharapkan semakin kondusif dan kompetitif.
Demikian informasi seputar perkembangan investasi di Bekasi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.
