Irnawati, Sutanto, Mirza, dan 11 orang lainnya merupakan terdakwa dalam kasus vaksin palsu yang telah disidangkan . Para terdakwa juga telah mendapatkan vonis masing-masing. Kepala Humas Pengadilan Negeri Suwarsa mengungkapkan bahwa para terdakwa yang sudah mendapatkan vonis antara lain Iin Sulastri dan Syafrizal selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksi.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Iin Sulastri dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Sementara Syafrizal mendapatkan onis 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Persidangan Irnawati, Sutanto, Mirza, dan terdakwa lain
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bekasi, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan adalah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Irnawati, Sutanto, Mirza, Iin Sulastri, Sugiyati, Nina Farida, Suparji, Agus Priyanto, Seno, Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman, Thamrin, dan Muhamad Farid.
Irnawati diketahui memiliki peran sebagai pemasok botol untuk vaksin palsu. Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda tersebut menjual botol vaksin ke tersangka lain, yakni Hidayat Tauifiqurahman dan Rita Agustina.
Sementara Sutanto dan Mirza merupakan tersangka yang memiliki peran sebagai distributor vaksin di wilayah Jawa Tengah. Keduanya tertangkap di Jalan Agus Salim, Semarang, Jawa Tengah. Vaksin palsu tersebut diedarkan Sutanto dan Mirza di wilayah Jawa Tengah dan Medan.
Untuk berkas terdakwa lainnya masih berada di Kejaksaan Agung karena dinyatakan belum lengkap. Selain itu Kejaksaan Agung juga menginginkan agar berkas lainnya dipisah. Jadi satu terdakwa satu berkas. Namun apabila dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat. Sementara jika berkas dijadikan satu maka semua jaringan dalam kasus vaksin palsu akan terlihat jelas karena para pelaku dalam satu kesatuan sehingga penetapan hukuman akan lebih maksimal.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia menanggapai pernyataan terkait dengan terdapat oknum dokter yang terlibat dalam kasus vaksin palsu. IDI menekankan asas praduga tak bersalah kepada para dokter tersebut. Sehingga IDI akan membela para dokter dari kasus tersebut.