Beberapa waktu yang lalu berlokasi di Hotel Sari Pacific Jakarta, puluhan pekerja disabilitas hadir dalam acara program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (RTW) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Faktanya dilapangan sering kali terjadi insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan mengalami keterbatasan, namun mirisnya banyak perusahaan yang secara sengaja memecat karyawan padahal masih dalam keadaan perawatan akibat kecelakaan kerja yang dialami.
Menurut Direktu BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif kejadian semacam ini terjadi di perusahaan yang memang belum mendaftarkan sebagai perusahaan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kejadian ini bisa dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran ketenagakerjaan kelas berat.
“Kejadian ini bisa dicegah apabila perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan bersinergi mengikuti program RTW,” paparnya di sela acara Gathering Program JKK-RTW bertema Kembali Bekerja dan Inspiratif untuk Mewujudkan Produktivitas Kerja serta Kesejahteraan Keluarga.
Dikatakan, Program RTW merupakan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja jika kejadian sepeti itu menimpanya. Bentuk program adalah komitmen antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam program RTW, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak penjamin seluruh risiko kecelakaan kerja.
Perawatan diberikan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited sampai peserta sembuh. Peserta yang disabilitas didampingi oleh case manager dan dilatih kerja sesuai kemampuan terbarunya. Sementara pihak perushaaan berkomitmen memberikan jaminan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang disabilitas karena kecelakaan kerja.
“Sayanganya masih banyak perusahaan yang belum mengetahui program RTW ini. Untuk itu kita bersinergi dengan para stake holder untuk terus menyosialisasikan program ini,” ungkap Krishna.
Sementara itu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz mengatakan sampai semester I pembayaran jaminan kasus JKK di Kantor Cabang wilayah DKI Jakarta mencapai Rp 70,9 milliar dari 3.912 kasus. Di dalamnya terjadi cacat fungsi 34 kasus, cacat sebagian 43 kasus, dan meninggal kecelakaan kerja sebanyak 160 kasus.
“Hingga Juli 2018, case manager kami menangani pendampingan sebanyak 71 kasus JKK-RTW dan melakukan kerja sama dengan 605 mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja,” cetusnya. Di antara peserta sosialisai yang hadir adalah puluhak pekerja disabilitas PT Mandom.
Apalagi beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Kemenaker baru saja mengeluarkan peratuan menteri tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja no 5 tahun 2018.