Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menaikkan upah buruh di Kabupaten Bekasi sebesar 13,99 persen pada tahun depan. Rekomendasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta kondisi dan situasi Ketenagakerjaan yang mempengaruhi iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker, Pj Bupati Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK Bekasi sebesar 13,99 persen dari Rp5.137.575,44 pada 2023 menjadi Rp5.856.324 pada 2024. Rekomendasi ini disampaikan dengan tujuan mendukung kesejahteraan buruh dan mengacu pada regulasi pengupahan yang baru. Apakah upah buruh di Bekasi akan mengalami kenaikan nantinya?
Presiden KSPI, Said Iqbal, memberikan tanggapan positif terhadap rekomendasi kenaikan upah yang diajukan oleh Pemkab Bekasi. Iqbal menyatakan bahwa hal ini menunjukkan kemenangan perjuangan buruh karena kenaikan upah yang diusulkan sudah mendekati tuntutan buruh sebesar 15 persen.
Said Iqbal juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendekati 15 persen, sejalan dengan langkah yang diambil oleh Pemkab Bekasi. Permintaan ini mencerminkan harapan untuk peningkatan upah buruh demi kesejahteraan buruh di wilayah DKI Jakarta.
Dalam konteks ini, Iqbal menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diharapkan untuk tetap mengikuti rekomendasi yang telah diberikan oleh Pemkab Bekasi. Hal ini dianggap sebagai langkah konkret untuk memastikan implementasi dan keberlanjutan kenaikan upah yang diusulkan.
Demikian informasi seputar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang meminta upah buruh dinaikkan 15 persen. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di infoburuh.com.