Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Erick Thohir baru-baru ini mengungkapkan dugaan penyelewengan pada 4 dana pensiun atau Dapen BUMN, yaitu Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, dan RNI, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Pengungkapan ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ini dapat menjadi lebih besar jika pemeriksaan lebih lanjut diperluas.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa keempat Dapen BUMN tersebut memiliki masalah yang beragam, namun terdapat indikasi penyimpangan terkait tata kelola investasi yang dapat menyebabkan kerugian. Saat ini, pemerintah sedang menyelidiki apakah pelanggaran tersebut disebabkan oleh kelalaian atau adanya unsur pidana yang terlibat.
Tiko, panggilan akrab Wakil Menteri BUMN, mengatakan bahwa potensi kerugian negara bisa menjadi lebih besar jika pemeriksaan lebih lanjut diperluas. “Jadi memang sudah ada hasil investigasi dari BPKP dengan melakukan sampling pada 10% investasi, yang menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp300 miliar. Namun, jika pemeriksaan diperluas, kemungkinan kerugian tersebut bisa lebih besar. Saat ini, kami sedang memisahkan antara tindakan yang disebabkan oleh kelalaian dalam konteks investasi yang salah, dengan yang memiliki unsur pidana dan aliran dana yang mencurigakan,” ujarnya di Sarinah, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelidiki unsur pidana yang terkait dengan masalah Dapen BUMN ini. “Tugas dari Pak JA dan Pak Jampidsus adalah untuk mendalami di mana terdapat unsur pidana dan aliran dana yang mencurigakan dalam kasus ini,” tambahnya.
Tiko juga menjelaskan bahwa Dapen-Dapen ini menjadi bermasalah karena imbal hasil investasinya tidak masuk akal. “Imbal hasil investasinya sangat rendah, bahkan di bawah 4%. Dengan yield hanya sekitar 1%-2%, ini jelas jauh di bawah tingkat deposito, yang tentunya tidak masuk akal,” tandasnya.
Kasus dugaan penyelewengan pada Dapen BUMN ini menyoroti pentingnya tata kelola investasi yang baik dan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun, serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keuangan negara dan melindungi hak-hak para pensiunan BUMN. Diharapkan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini.