Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki penerimaan upah pungut yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 20 Agustus, terkait dugaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Polrestabes Semarang. “Saksi hadir semua. Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” jelas Tessa dalam keterangannya, Rabu (21/08).
Pemeriksaan ini menyasar sejumlah pejabat penting di Pemkot Semarang. Beberapa di antaranya adalah ISIS, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, serta NK, Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah. Selain itu, ada juga pejabat dari berbagai sub bidang terkait pajak daerah yang turut dimintai keterangan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemkot Semarang.
Rinciannya meliputi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.
Sebagai bagian dari proses penyidikan penerimaan upah pungut, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting, uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 9.650 euro, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.
Kasus ini juga telah menyeret nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Ia bersama tiga orang lainnya, termasuk suaminya, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK terus mendalami kasus ini demi mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.
Demikian informasi seputar kasus penerimaan upah pungut di Pemkot Semarang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.