Tuntutan kenaikan upah 8% – 10% persen yang disuarakan oleh para buruh mulai mendapatkan perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (30/10), Yassierli menyebut bahwa Kemnaker tengah mengkaji kemungkinan untuk memenuhi tuntutan tersebut. “Kita (Kemnaker) akan melihat aturan yang ada,” ungkap Yassierli.
Ia menambahkan, jika kenaikan ini memungkinkan untuk diimplementasikan, Kemnaker akan mengupayakan realisasinya. “Tentu ada pertimbangan lain yang perlu kita evaluasi, tapi jika bisa dilakukan, maka akan segera diwujudkan,” tambahnya.
Desakan Kenaikan Upah 8% oleh Serikat Buruh
Desakan kenaikan upah dari para buruh tidak datang begitu saja. Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya mengadakan unjuk rasa di Jakarta pada 24 Oktober 2024.
Mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menaikkan upah minimum sebesar 8–10 persen dan mencabut Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa aksi di depan Patung Kuda Monumen Nasional ini hanyalah aksi tahap awal tuntutan kenaikan upah 8%. Jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan mereka, ia memastikan akan ada aksi lanjutan yang berlangsung hingga akhir Oktober, dengan kemungkinan aksi mogok nasional.
“Bila tidak ada respon, aksi lanjutan 25–31 Oktober di seluruh Indonesia bisa bermuara pada mogok nasional,” ujar Iqbal.
Alasan kuat di balik tuntutan ini adalah stagnasi kenaikan upah dalam lima tahun terakhir. Menurut Said Iqbal, tiga tahun pertama dari lima tahun terakhir tidak ada kenaikan upah sama sekali, sementara harga barang kebutuhan meningkat hingga tiga persen. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang stabil, para buruh merasa kenaikan upah adalah hal yang wajar.
Para buruh berharap bahwa kenaikan ini dapat mengimbangi beban hidup yang semakin berat dan meningkatkan daya beli mereka. Kemnaker kini dihadapkan pada tekanan dari kelompok pekerja untuk segera membuat keputusan yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
Demikian informasi seputar tuntutan kenaikan upah 8% dari buruh. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.