Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus untuk para driver ojek online (ojol) pada bulan Mei 2024. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan komitmennya setelah bertemu dengan perwakilan driver ojol dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Pertemuan tersebut, yang berlangsung baru-baru ini, membahas secara mendalam skema THR untuk para pengemudi ojol.
Menurut Afriansyah, pembahasan aturan THR untuk driver ojek online akan dilakukan setelah peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, pada tanggal 1 Mei mendatang. “Meskipun kesejahteraan para driver ojol dari aplikator sudah lumayan banyak, namun permintaan tambahan THR ini harus diperhatikan,” tandasnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa regulasi mengenai THR untuk driver ojol akan dirumuskan setelah perayaan Lebaran tahun ini. Langkah ini juga didorong oleh rekomendasi yang diterima dari Komisi IX DPR RI.
Saat ini, Kemnaker hanya mengimbau kepada aplikator untuk memberikan THR kepada para driver ojek online. Meskipun tidak ada sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak memberikan THR, namun Indah Anggoro Putri mengapresiasi insentif lain yang diberikan kepada para driver tersebut.
“Perusahaan aplikator telah memberikan berbagai insentif seperti servis mobil dan motor gratis, serta bantuan-bantuan lainnya. Semua ini diharapkan dapat meringankan beban para mitra,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, telah memberikan masukan kepada Kemnaker untuk merevisi regulasi terkait THR. Edy mendorong agar Kemnaker memasukkan driver ojol sebagai penerima THR dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Menyikapi masukan tersebut, Kemnaker berencana untuk merumuskan aturan khusus mengenai THR bagi driver ojek online. Mereka juga sedang mengkaji perlindungan bagi pekerja kemitraan, termasuk pengaturan upah dan perlindungan Jamsostek.
Meskipun masih terdapat kendala dalam proses pembahasan regulasi ini, namun pihak Kemnaker berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk menyelesaikan hal ini dengan baik.
Demikian informasi seputar soal rencana pemerintah untuk mengatur THR bagi driver ojek online. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.