Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum 2025 masih menjadi topik hangat, terutama di kalangan serikat pekerja dan pengusaha. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyatakan bahwa pemerintah tampaknya belum mencapai keputusan final dalam merumuskan formula yang tepat untuk kenaikan upah minimum.
Menurut Ristadi, pemerintah menghadapi tantangan dalam menentukan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan kemampuan pengusaha dalam membayar kenaikan upah minimum 2025.
“Pemerintah belum selesai menjabarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai formulasi kenaikan upah minimum,” ujar Ristadi pada Kamis (14/11). Kesulitan terbesar, lanjutnya, terletak pada upaya pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga menghasilkan upah yang adil dan seimbang.
Ristadi mengkhawatirkan bahwa formula yang terburu-buru dapat memicu gejolak, baik dari pihak pengusaha yang mungkin keberatan, maupun pekerja yang merasa upah masih jauh dari harapan. “Kalau dikeluarkan formulasi langsung, jangan-jangan pengusaha nggak sanggup, atau nilainya terlalu kecil untuk pekerja,” tambahnya.
Dia menekankan pentingnya menemukan rumusan yang tidak membebani pengusaha secara berlebihan namun tetap diterima oleh pekerja untuk upah minimum 2025. Formula tersebut perlu menyeimbangkan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga keduanya merasa diperlakukan adil.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto menilai bahwa selain menaikkan upah, pemerintah juga perlu menghapus biaya-biaya tambahan yang memberatkan pengusaha.
Menurutnya, pungutan-pungutan liar di sepanjang rantai pasok dan logistik sebaiknya dihilangkan untuk mendukung pengusaha dalam memenuhi kewajiban upah minimum yang lebih tinggi.
“Pemerintah harus menekan atau menghilangkan biaya-biaya yang tidak penting,” kata Mahendra, seraya menegaskan bahwa upah yang ideal haruslah dihasilkan dari pembahasan menyeluruh antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Mahendra juga menekankan bahwa formulasi upah minimum 2025 sebaiknya mempertimbangkan indikator kinerja baik untuk pengusaha maupun pekerja, sehingga besaran upah minimum bisa lebih tepat dan adil.
Demikian informasi seputar upah minimum 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.