Wacana Kenaikan Upah Minimum tahun 2026 kembali menghangat. Koalisi serikat pekerja—termasuk KSPI—mengusulkan kenaikan 8,5% sampai 10,5%. Dasarnya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No.168/2024 yang menekankan kebutuhan hidup layak dengan formula yang memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan “indeks tertentu”.
Menurut perhitungan serikat, inflasi Okt 2024–Sep 2025 sebesar 3,26% dan pertumbuhan ekonomi ±5,2%. Jika keduanya dijumlah, diperoleh 8,46% yang dibulatkan 8,5%.
Wacana Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum: Dari 8,5% hingga 10,5%
Untuk skenario 10,5%, variabel yang dinaikkan adalah indeks tertentu, indikator kontribusi buruh pada pertumbuhan daerah dari 1,0 menjadi 1,4, dengan asumsi sebagian wilayah mencatat laju ekonomi yang jauh di atas rata-rata.
Serikat berargumen kenaikan upah akan memulihkan daya beli yang sempat melemah (tercermin dari episode deflasi), mendorong konsumsi rumah tangga, dan pada akhirnya memperkuat pertumbuhan.
Di sisi lain, pelaku usaha, terutama para UMKM mengingatkan perlunya masa transisi, kepastian formula, dan sinkronisasi kebijakan agar biaya tenaga kerja tidak melonjak tiba-tiba dan mengganggu rekrutmen.
Sejumlah catatan teknis patut diperhatikan pemerintah daerah:
(1) basis data inflasi dan PDRB harus mutakhir;
(2) pembobotan indeks tertentu perlu transparan agar perbedaan antardaerah dapat dipertanggungjawabkan;
(3) skema pembinaan UMKM, misalnya insentif pajak daerah, bantuan produktivitas, atau pelatihan digital, sebaiknya berjalan paralel dengan penetapan upah agar dampaknya ke kesempatan kerja tetap positif.
Dengan pendekatan berbasis data, pengawasan kepatuhan, dan komunikasi tripartit yang baik, Kenaikan Upah Minimum dapat menjaga keseimbangan: melindungi pekerja, menjaga iklim usaha, serta menopang pemulihan ekonomi yang inklusif.
Usulan Kenaikan Upah Minimum 8,5%–10,5% berangkat dari rumus inflasi + pertumbuhan + indeks tertentu. Kunci keberhasilan ada pada akurasi data, transparansi penetapan, serta dukungan nyata bagi UMKM agar efeknya ke daya beli dan penyerapan kerja berjalan serasi.
Demikian informasi seputar kenaikan Upah Minimum 2026. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.