Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini digaji berdasarkan ketersediaan anggaran instansi serta mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Di dalamnya ditegaskan bahwa gaji minimal PPPK paruh waktu setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau sesuai UMP daerah. Dengan skema ini, pemerintah ingin menjamin keadilan bagi tenaga honorer yang masuk ke dalam sistem PPPK.
Sebagai gambaran, gaji PPPK paruh waktu di Jakarta mencapai Rp5.396.761 per bulan, sedangkan di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349. Untuk wilayah Papua, gaji ditetapkan Rp4.285.850 per bulan, sementara di Sumatera Utara berada di Rp2.992.559. Variasi ini mengikuti standar UMP masing-masing provinsi.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Pemerintah
Selain aspek gaji, pemerintah juga menekankan pentingnya legalitas melalui izin edar PSAT bagi produsen beras khusus yang dipasarkan di ritel modern. Dalam konteks PPPK, hal serupa berlaku lewat pendataan resmi BKN yang memastikan tenaga non-ASN masuk database nasional.
Formasi PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, teknis, hingga operator layanan operasional. Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetap memiliki peluang dengan status paruh waktu ini. Masa kontraknya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keseimbangan belanja pegawai. Model paruh waktu dinilai menjadi solusi di tengah tingginya kebutuhan tenaga ASN namun terbatasnya ruang fiskal negara.
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbasis UMP menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga non-ASN. Skema ini juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus mendukung kesejahteraan pegawai.
Demikian informasi seputar rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.