Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan bahwa keputusan membuka ekspor pasir laut hasil sedimentasi tidak ada kaitannya dengan upaya pemerintah memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Meskipun pengusaha Singapura mengunjungi IKN Nusantara setelah keputusan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara kedua hal tersebut.
Pemerintah mengambil langkah kebijakan ekspor pasir laut ini untuk mengelola hasil sedimentasi pasir laut yang dapat mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Pasir sedimen tersebut akan diekspor hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan memiliki tujuan untuk melindungi lingkungan dari reklamasi yang menggunakan bahan sedimen.
Reklamasi yang sedang marak di Indonesia, seperti di Jawa Timur, dekat IKN, Batam, Jakarta, dan Banten, harus menggunakan bahan sedimentasi untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa lingkungan tetap terlindungi dalam proses reklamasi yang sedang berlangsung di berbagai wilayah Dengan pembukaan keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi ini, pemerintah bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan perlindungan lingkungan.