Pemerintah tetap ingin membentuk badan atau koperasi lain di luar induk koperasi yang sudah ada untuk mengelola buruh bongkar muat di pelabuhan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan keberadaan satu koperasi di setiap pelabuhan tidak mendorong kompetisi yang sehat.
“Malah kalau tidak di-manage dengan dengan baik, seolah-seolah koperasi memonopoli di situ,” ujarnya, Selasa (4/12/2018), (bisnis.com).
Wisnu mengungkapkan gagasan itu sebenarnya dilematis mengingat koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) harus diinkubasi agar bertumbuh. Namun, di sisi lain, jika pelabuhan makin lama makin besar, tetapi tidak ada kompetisi yang baik, maka profesionalisme TKBM dipertaruhkan.
“Kami mendorong persaingan lebih sehat,” tuturnya.
Sebelumnya pada November 2017, Kemenhub sempat menawarkan pembentukan koperasi lain di luar koperasi eksisting untuk membawahi TKBM pelabuhan.
Induk Koperasi (Inkop) TKBM menolak ide tersebut dan mengancam akan mogok nasional di seluruh pelabuhan.
Upah Buruh Bongkar Muat TBS Naik dari Rp12.000 Menjadi Rp17.000 per ton.
Lain hal, di Bengkalis, Riau, Angin segar untuk buruh bongkar muat tandan buah segar (TBS). Hasil kerja Komisi I DPRD Bengkalis saat gelar apat hering dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Buruh SPTI-SPSI serta Disperindag dan instansi terkait lainnya. Hearing tersebut langsung mengahsilkan sepakat upah bongkar muat tandan buah segar (TBS) naik dari Rp12.000 menjadi Rp17.000 per ton.
Kesepakatan ini dicapai dalam hearing lanjutan yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Jalan Antara, Senin (3/12/18).
Untuk meralisasikan upah bongkar dari Rp12 rupiah per kilogram menjadi Rp17 rupiah per kilogram, pengurus SPTI sektor bongkar muat TBS di pabrik kelapa sawit masih harus menunggu Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis.
Perbub tersebut keluar berdasarkan hasil hearing yang digelar Komisi I dengan SPTI, Perusahaan PKS dan dinas terkait, Senin siang tadi.