Larangan pemberian hadiah oleh wajib pajak kepada pegawai pajak pada saat lebaran telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari aturan yang diterapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pemberian.
Aturan larangan pemberian hadiah ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi dan praktek-praktek yang merugikan negara. Pegawai pajak dilarang menerima hadiah dari wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan atau tidak. Hadiah yang dilarang adalah hadiah yang bernilai lebih dari Rp250 ribu dan meliputi hadiah yang diberikan dalam bentuk uang, surat berharga, barang berharga, dan sejenisnya.
Selain itu, larangan pemberian hadiah juga berlaku dalam bentuk apapun dari pengurus, direktur, atau pemegang saham perusahaan yang menjadi wajib pajak. Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
Namun, hadiah yang diterima oleh pegawai pajak harus dilaporkan kepada atasan langsung atau pimpinan instansi. Pimpinan instansi harus menyampaikan laporan tentang penerimaan hadiah kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah pegawai pajak menerima hadiah.
Tidak hanya pegawai pajak yang berpotensi melanggar aturan ini, tetapi wajib pajak yang memberikan hadiah dengan nilai di atas Rp250 ribu juga harus melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Pelanggaran aturan ini dapat berupa pembatalan status pengukuhan sebagai wajib pajak, pemblokiran NPWP, atau tuntutan pidana.
Dalam menjalankan tugasnya, pegawai pajak harus menjunjung tinggi etika dan integritas serta berperilaku netral dan obyektif dalam menangani urusan perpajakan. Oleh karena itu, larangan pemberian hadiah pada pegawai pajak merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya praktik korupsi dalam penanganan urusan perpajakan.
Di sisi lain, wajib pajak yang ingin memberikan ucapan selamat lebaran dapat memberikan hadiah yang bermanfaat bagi pegawai pajak, seperti buku atau barang-barang kecil lainnya yang bernilai kurang dari Rp250 ribu. Selain itu, wajib pajak juga dapat memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan aturan ini, pemerintah perlu terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pemberian hadiah pada pegawai pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan negara. Dengan menerapkan aturan ini secara konsisten dan memperkuat pengawasan, diharapkan adanya peningkatan integritas dan profesionalisme.