Hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2018 yang lalu menyisakan berbagai harapan terutama dari para buruh. Mereka berharap beberapa tuntutan yang dituangkan dalam sebuah momen peringatan sehingga bisa didengar pemerintah untuk kesejahteraan buruh.
Peringatan May Day 2018 yang diperkirakan dihadiri oleh lebih dari satu juta buruh dari berbagai seluruh daerah di Indonesia bersama-sama menyerukan tuntutan yang sama kepada pemerintah, nah 4 tuntuan buruh di tahun 2018 adalah sebagai berikut.
Pertama para buruh meminta dan mendesak pemerintah mencabut sejumlah aturan yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Kedua serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dari jabatannya. Hanif dinilai tidak mampu memayungi kepentingan buruh dan dinilai tidak konsen dalam beberapa permasalahan buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja.
Ketiga yang selalu menjaidi tuntuan sama dari tahun ketahun adalah penghapusan tenaga kerja Outsourching. Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh, kepastian dan kesejahteraan terkadang diabaikan oleh perusahaan karena menggunakan sistem outsourching.
May Day Ini 4 Tuntutan Buruh di Tahun 2018
Selain itu tidak lupa dalam tuntutan tersebut adalah permasalahan penghapusan upah murah dan mendesak pemerintah untuk bisa menekan harga kebutuhan pokok karena dinilai dengan upah saat ini para buruh merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kemudian yang terakhir dan baru muncul dalam tahun ini adalah keputusan buruh untuk memilih dalam Pemilihan Presiden 2019 kepada calon yang benar-benar mampu mengangkat harkat dan memperjuangkan buruh.
Pemerintah selaku pemegang kebijakan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengkaji tuntutan buruh yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018. Termasuk tuntutan utama para buruh mengenai mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan akan secepat mungkin mengkaji tuntutan yang bisa segera ditindaklanjuti, dan mana yang tidak. Sebagian tuntutan akan dikonsultasikan lagi dengan pihak serikat pekerja dan penguasaha agar tidak terjadi salah komunikasi antara pemrintah dan buruh.