Langkah besar Pemerintah Indonesia mengakuisisi Freeport memang perlu diacungi jempol. Berkat kerja keras Pemerintah Indonesia dan pihak terkait beberapa waktu lalu Indonesia akhirnya mendapatkan saham mayoritas PT Freeport sebesar 51 %. Akuisisi ini ditandai dengan penandatanganan Head Of Agreement PT Indonesia Asahan Alumunium dengan PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).
Kali ini kita bukan akan membahas tentang pencapaian dan euphoria keberhasilan pemerintah di era Presiden Joko Widodo melainkan mengulik sisi lain dari para peker tambang yang bekerja di PT Freeport.
Ada cerita unik tentang pekerja tambang Freeport yaitu cerita tentang perempuan-perempuan yang bekerja dibalik kemudi truk besar pembawa bahan tambang di kedalaman bumi Papua. Pada tahun 2016 sendiri ada total 23 perempuan yang menjadi sopir di tambang emas freeport.
Untuk diketahui bekerja sebagai sopir Haul truk berbadan besar mengangkut 230 ton konsumsi bahan bakar 150 liter/jam, para sopir mendapatkan gaji berkisar Rp 20 Juta perbulan diluar tunjangan lainnya. Mungkin angka ini terlihat besar, namun pada kenyataanya resiko dan keahlian menjadi salah satu pertimbangan gaji yang besar.
Sebagau tenaga kerja, baik perempuan maupun laki-laki memang sama memiliki hak yang sama untuk mempreloleh kehidupan yang layak. Bekerja merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mencari kehidupan yang layak.
Jika merujuk peraturan dan perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia semua pekerja di Indonesia secara garis besar memiliki perlindungan hukum yang sah. Perlindungan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Pasal tersebut berisi tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan kerja, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Di zaman seperti saat ini anggapan perempuan hanya dirumah dan mengurus anak memang sudah basi. Perempuan mulai aktif untuk berperan dalam berbagai sektor kehidupan, bahkan di beberapa sektor seperti kepada daerah dan pimpinan suatu perusahaan atau lembaga perempuan mulai mengambil peranan tersebut sebagai langkah maju emansipasi wanita.