Data terbaru dari WageIndicator yang diolah oleh Gajimu mengungkap fakta mengejutkan tentang tingkat upah layak di Jakarta. Meskipun sebagai ibu kota negara, Jakarta masih menempati peringkat tergolong rendah di antara ibu kota lainnya di Asia Tenggara dalam hal upah layak pada tahun 2023.
Dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan, Jakarta berada di urutan ketiga terbawah dari sembilan ibu kota yang disurvei. Angka ini jauh tertinggal dari Singapura yang menempati peringkat pertama dengan upah layak mencapai Rp30,46 juta per bulan.
Menariknya, WageIndicator menentukan upah layak lebih tinggi dari upah minimum di suatu negara. Hanya 26 negara yang memiliki upah minimum nasional lebih tinggi dari perhitungan upah layak WageIndicator. Untuk upah layak di Jakarta, WageIndicator hanya fokus pada nilai UMP-nya.
Upah layak ini didefinisikan sebagai upah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarga di wilayah domisilinya. Perhitungan melibatkan 12 komponen penting seperti makanan, perumahan, pendidikan anak, kesehatan, dan lainnya.
Meski begitu, upah layak di Jakarta yang ditetapkan masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi keluarga. Terlebih lagi, ketika dibandingkan dengan ibu kota lain seperti Singapura atau Kuala Lumpur, perbedaannya sangat signifikan.
Penting untuk dicatat bahwa kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk memastikan bahwa upah yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Dalam rangka mencapai standar kehidupan yang lebih baik, peningkatan upah menjadi suatu kebutuhan mendesak. Upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Demikian informasi seputar upah layak di Jakarta yang masuk kategori rendah se-Asia Tenggara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.