Sebuah kebijakan baru telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang pungutan Tapera yang akan mengenakan iuran sebesar 3 persen dari pendapatan para pekerja. Hal ini akan berdampak pada pengemudi berbasis aplikasi, yang juga menjadi target dari pungutan ini.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyoroti penolakan yang muncul dari pekerja berbasis aplikasi terkait pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lily mengungkapkan kebutuhan akan regulasi yang memperhatikan perlindungan bagi para pekerja ini. Dia menegaskan perlunya keputusan segera dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami menolak potongan Tapera dan itu harus segera diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi termasuk Taksol (taksi online), Ojol (ojek online), dan kurir yang sedang diselesaikan Kemnaker,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Selasa (04/06) kemarin.
Namun, belum ada kepastian apakah pekerja ojol akan masuk dalam kriteria peserta program Tapera. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut belum ada regulasi teknis yang mengatur hal ini. Meski demikian, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam perumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Pungutan Tapera ini menjadi beban tambahan bagi pengemudi angkutan online yang penghasilannya sudah dipotong untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Lily mengungkapkan bahwa status mereka sebagai mitra dan bukan pekerja membuat mereka tidak diakui untuk mendapatkan perlindungan yang seharusnya.
“Situasi semakin memburuk karena penghasilan kami telah dipotong secara signifikan oleh aplikator kami, bahkan di luar ketentuan yang berlaku,” tambah Lily.
SPAI bersama komunitas dan serikat pekerja ojol lainnya, menuntut penghapusan potongan pungutan Tapera dan kepastian penghasilan bagi pengemudi berbasis aplikasi. Mereka berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengakui mereka sebagai pekerja tetap sehingga mereka bisa mendapatkan upah setiap bulan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menegaskan kewajiban bagi pekerja MBR untuk menyisihkan tiga persen dari pendapatan mereka setiap bulan untuk Tapera. Meski begitu, masih terdapat ketidakpastian mengenai kepesertaan pekerja ojol dalam program ini. Kemnaker sedang melakukan proses harmonisasi peraturan untuk memperjelas hal ini.
Kedepannya, pemerintah diharapkan dapat menciptakan regulasi yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan Tapera, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja berbasis aplikasi agar mendapat perlindungan dan kepastian dalam penghasilan mereka.
Demikian informasi seputar pungutan Tapera yang disebut bakal menyasar seluruh pekerja di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.