Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak kepada perusahaan asing yang pindah kantor ke IKN Nusantara (Ibu Kota Negara Nusantara). Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi asing ke Indonesia dan meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan asing yang memutuskan untuk pindah ke IKN dapat memperoleh keringanan pajak badan selama 20 tahun.
Pemerintah menetapkan lima sektor prioritas yang berpotensi besar untuk menarik investasi asing ke IKN, yaitu industri pengolahan, energi, logistik, telekomunikasi, dan pariwisata. Saat ini, terdapat 12 IKN Nusantara yang tersebar di seluruh Indonesia, dan pemerintah berencana untuk membuka lebih banyak lagi di masa depan.
Beberapa perusahaan asing telah memanfaatkan insentif pajak ini untuk pindah kantor ke IKN, seperti Google Cloud dan DHL Supply Chain. Para ahli percaya bahwa kebijakan insentif pajak ini dapat membantu meningkatkan investasi asing di Indonesia dan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.
Namun, kebijakan IKN Nusantara ini juga memunculkan kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa hal ini dapat mengurangi penerimaan pajak negara dan berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara perusahaan asing dan lokal. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak ini tidak akan mengganggu persaingan antara perusahaan asing dan lokal, dan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Seiring dengan pemerintah Indonesia yang terus berusaha memperbaiki iklim investasi, insentif pajak di kawasan IKN Nusantara ini diharapkan dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia dan memperkuat daya saing industri nasional. Hal ini tentunya dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.