Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan besaran denda pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).
Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker Herman Prakoso Hidayat mengatakan kebijakan ini sanksi denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan penjara 3 bulan, besaran ini dirasa saat ini terlalu kecil sehingga banyak yang mulai mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3).
Acuan denda K3 nantinya akan diubah seiring revisi UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera dan menjadi prioritas utama bagi perusahaan apalagi yang tak menerapkan K3 atau bahkan lalai menyebabkan kecelakaan kerja.
“UU No 1/1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya, (17/7/2018).
Hingga saat ini, lanjut Herman, K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Salah satu contohnya adalah aduan K3 yang diterima oleh Kemenaker terbilang masih minim untuk permasalahan K3.
Penerapan Kecelakaan dan Kesehatan Kerja (K3) saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Terlebih sepanjang tahun lalu terdapat 123.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini bisa akan terus bertambah jika hal semacam ini tidak dilakukan pembenahan dan kesadaran bagi perusahaan atau pekerja.
“Angka kecelakaan kerja tertinggi pada saat perjalanan pulang atau pergi kerja sebesar 35%, lalu pekerja konstruksi terbesar kedua mengalami kecelakaan karena ketinggian,” kata Herman.
Melihat permasalahan ini beberapa waktu lalu Kemnaker baru saja melakukan revisi tentang K3 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018.
Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.