Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Indonesia baru-baru ini mengumumkan langkah-langkah transformatif terkait subsidi Liquid Petroleum Gas alias LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG tabung 3 kg akan diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengumpulkan data dan memastikan bahwa hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli produk subsidi ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan langkah lanjut dari kebijakan pemerintah dalam mengubah subsidi LPG menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi LPG tepat sasaran, sekaligus mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi telah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan. Tutuka menekankan bahwa saat pendataan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG melon. Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Pengguna usaha mikro juga perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.
Tutuka juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Upaya sosialisasi mengenai program transformasi pendistribusian LPG melon 3 kg yang tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali. Sosialisasi ini melibatkan 411 kabupaten atau kota dari 6 Maret hingga 3 Juli lalu. Sementara itu, realisasi volume LPG 3 kg mengalami peningkatan rata-rata sekitar 4,5 persen per tahun. Pada tahun 2019, volume LPG tabung 3 kg mencapai 6,84 juta metrik ton, meningkat menjadi 7,14 juta metrik ton pada tahun 2020, dan mencapai 7,46 juta metrik ton pada tahun 2021. Angka ini terus naik menjadi 7,80 juta metrik ton pada tahun 2022.
Di sisi lain, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata sekitar 10,9 persen per tahun. Volume LPG nonsubsidi menurun dari 0,66 juta metrik ton pada tahun 2019 menjadi 0,46 juta metrik ton pada tahun 2022. Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk lebih tepat sasaran dalam mendistribusikan subsidi LPG 3 kg, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.