Dalam pelaksanaannya, PLTU Celukan Bawang terus melakukan operasionalnya seprofesional mungkin. Tidak hanya itu, dukungan teknologi yang canggih membuat perusahaan di bidang energi itu mampu meminimalisir kerugian. Salah satu syarat penanganan limbah PLTU adalah dengan memperhatikan prosedur Amdal. Dengan begitu pengawasan terhadap limbah Polusi PT GEB telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seberapa Efektif Pengawasan terhadap Limbah Polusi PT GEB?
PLTU Celukan Bawang jadi pembangkit listrik yang menerapkan teknologi canggih. Tidak hanya mampu memaksimalkan produktifitas ternyata juga berhasil menekan emisi dari pembakaran batubara.
Teknologi yang digunakan PLTU memiliki dua sistem, yakni Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Elelctrostatic Precipitator (ESP).
Teknologi FGD dimanfaatkan untuk memperangkap sulfur, sehingga hujan asam dapat dihindari. Lalu ESP digunakan untuk abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara. Sebagai informasi, dengan ESP efektifitasnya diperkirakan mencapai 99,5 persen.
Tak hanya mengandalkan teknologi, PLTU Celukan Bawang juga bekerja sama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) selaku pihak ketiga. PT TJS dipercaya untuk melakukan pengelolaan limbah yang berupa fly ash atau abu terbang.
Dari laman resminya, PT TJS telah mengutamakan profesionalitas. Mereka juga memakai prinsip Environmental, Health, Safety and Compliance (EHSC).
Dengan adanya prinsip EHSC itu suatu perusahaan pengolahan limbah bisa dipastikan aman. Baik dari proses pembersihan, pengangkutan, pengumpulan, hingga pengelolaan limbah. Selain itu proses dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Patut diketahui juga bahwa fly ash yang dipercayakan kepada PT TJS sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang tinggi setelah diolah. Pasalnya fly ash yang biasanya dianggap sebagai gangguan bisa diolah menjadi batako, paving block, genteng, dan masih banyak lagi.
Fly ash digunakan sebagai campuran bahan baku pembuatan material properti. Dengan memanfaatkan fly ash, ongkos produksi dapat dihemat sekitar 30-40%. Artinya, modal yang diperlukan tak terlalu besar namun berpotensi menghasilkan keuntungan yang banyak.
Dengan penjelasan ini masyarakat tak perlu mengkhawatirkan pengawasan terhadap Limbah Polusi PT GEB. Bahkan masyarakat dan pemerintah bisa ikut berpartisipasi dalam pengolahan limbah batubara.