Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan program perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik batu bara atau PLTU yang dimulai pada tahun ini. Program ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di Indonesia dan mendorong perusahaan untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan produksinya.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, setidaknya 42 perusahaan telah menyetujui teknis batas atas emisi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan bakal menjadi peserta perdagangan karbon tersebut. Total kapasitas PLTU batu bara yang akan dijual mencapai 33.569 megawatt (MW), hampir sama dengan kapasitas PLTU Jamali.
Dari 99 unit PLTU tersebut, sebanyak 55 unit adalah milik PT PLN (Persero) grup dan sisanya 44 unit dari perusahaan pembangkit independen (IPP). Lokasi PLTU ini terdiri dari 85 unit dari non-mulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang.
Perdagangan karbon ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Isinya mengatur keharusan pelaku usaha yang mengikuti dagang karbon untuk menyusun rencana monitoring emisi gas rumah kaca pembangkit tenaga listrik tahunan di setiap unit pembangkit tenaga listrik.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa perdagangan karbon ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Net Zero Emission dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Untuk mencapai target pengurangan emisi GRK di sektor energi sesuai dengan dokumen enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan dan pelaku usaha lainnya yang melakukan aksi mitigasi di lingkup sektor energi.
Program perdagangan karbon ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi GRK dan membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi di sektor energi. Sebagai mekanisme pasar, nilai ekonomi karbon dapat memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi sehingga dapat mendorong kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan produksi dan mendukung upaya global untuk mencapai Net Zero Emission.