Presiden Jokowi (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Dalam aturan ini, benda muatan kapal tenggelam dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan non-ODCB.
Untuk benda muatan kapal tenggelam non-ODCB, Presiden Jokowi mengatur bahwa benda tersebut dapat dimanfaatkan melalui pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari atau penjualan lelang melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang akan dibagi dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk penemu harta karun tersebut.
Namun, jika barang muatan kapal tenggelam tersebut tidak laku dijual dalam 3 kali lelang, maka penemuan itu akan dibagi dalam bentuk barang dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pengusaha yang mengangkatnya.
Presiden Jokowi Bakal Lelang Kapal?
Jatah pemerintah dari hasil bersih penjualan lelang ini lebih kecil dibanding ketetapan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1992, di mana hasil lelang yang didapat pemerintah adalah 50 persen. Sedangkan, 50 persen lainnya adalah hak perusahaan yang menemukan.
Sementara untuk benda muatan kapal tenggelam yang masuk dalam kategori ODCB, pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pemanfaatannya dilakukan melalui pembagian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dalam bentuk barang dengan ketentuan 50 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 50 persen menjadi milik perusahaan. Kira-kira apa langkah Presiden Jokowi untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia pada tahun 2023 ini?