Sebanyak 1.500 buruh PT Kusumahadi Santoso di Jaten, Kabupaten Karanganyar, dirumahkan tanpa kejelasan sejak Minggu (21/04) lalu. Kondisi ini membuat pabrik tekstil yang didirikan pada tahun 1980 tersebut berada di ambang kebangkrutan. Ironisnya, gaji karyawan selama dua bulan terakhir belum dibayarkan dan tunjangan hari raya (THR) baru diberikan sebesar 10 persen.
Para perwakilan buruh PT Kusumahadi Santoso mengadu ke DPRD Karanganyar pada Kamis (16/5/2024). Mereka berharap bisa mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat terkait nasib mereka. Audiensi tersebut digelar oleh Komisi B DPRD Karanganyar, dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker). Ketua Komisi B, AW Mulyadi, memimpin jalannya audiensi tersebut.
Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto, menjelaskan bahwa para karyawan dirumahkan tanpa ada kejelasan tentang masa depan mereka. “Kami mengadu ke Dewan untuk menanyakan hak-hak karyawan berupa gaji dua bulan yang tidak dibayarkan,” ungkap Haryanto kepada setelah audiensi.
Selain itu, Haryanto juga menyampaikan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada para karyawan. THR yang seharusnya sebesar satu kali gaji, baru dibayarkan sebesar 10 persen. Keadaan ini diperparah dengan berhentinya produksi sejak 21 April, menambah ketidakpastian nasib para karyawan.
“Kami ingin ada kejelasan kapan perusahaan akan mulai berproduksi lagi dan kapan gaji kami akan dibayarkan,” tegas Haryanto. Menurutnya, perusahaan berdalih mengalami kesulitan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penutupan keran ekspor.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi mengungkapkan bahwa manajemen PT Kusumahadi Santoso sedang berupaya mencari sumber pendanaan untuk menyelesaikan persoalan keuangan perusahaan. “Perusahaan sudah tidak beroperasi sehingga karyawan dirumahkan. Karyawan juga belum menerima gaji untuk dua bulan terakhir serta THR,” jelas Mulyadi.
Dalam audiensi tersebut, manajemen perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan gaji karyawan pada akhir bulan ini, meskipun pembayaran ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. “Kami berharap perusahaan dapat menepati janjinya untuk membayarkan gaji pada akhir bulan ini,” tambah Mulyadi.
Situasi ini menunjukkan betapa sulitnya kondisi yang dihadapi PT Kusumahadi Santoso, salah satu pabrik tekstil besar di Jawa Tengah. Dampak pandemi Covid-19 yang menghantam sektor industri, khususnya tekstil, membuat perusahaan-perusahaan seperti PT Kusumahadi Santoso kesulitan bertahan.
Keadaan ini tidak hanya memengaruhi stabilitas keuangan perusahaan tetapi juga berdampak besar pada kesejahteraan para pekerjanya. Buruh yang dirumahkan tanpa kejelasan dan gaji yang belum dibayarkan menunjukkan betapa seriusnya dampak pandemi terhadap sektor tenaga kerja di Indonesia.
Dengan adanya audiensi di DPRD Karanganyar, diharapkan ada langkah-langkah konkret yang bisa diambil untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Peran pemerintah dalam menyediakan solusi dan dukungan sangat diperlukan agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan karyawan bisa mendapatkan hak-hak mereka.
Seiring dengan upaya manajemen mencari pendanaan, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan para pekerja. Hanya dengan demikian, PT Kusumahadi Santoso bisa bangkit kembali dan terus berkontribusi pada perekonomian lokal dan nasional.
Demikian informasi seputar buruh atau karyawan PT Kusumahadi Santoso yang masih menanti kepastian dari perusahaan terkait hak-hak mereka yang belum dituntaskan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.