Peninjauan Kembali (PK) Pidana adalah suatu upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan oleh seseorang yang telah divonis bersalah dalam suatu perkara pidana. Upaya hukum ini dilakukan setelah putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan memperhatikan syarat peninjauan kembali pidana.
Syarat agar PK dilakukan sangat ketat. Bahkan tidak semua permohonan PK akan dikabulkan oleh pihak pengadilan.
Syarat Peninjauan Kembali Pidana
Untuk mengajukan PK pidana, ada beberapa syarat administrasi yang wajib lengkap dan benar. Tujuan dari syarat ini adalah demi memastikan bahwa permohonan PK yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Hal tersebut juga bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan permohonan PK oleh Mahkamah Agung. Syarat administrasi PK yang harus dilengkapi dan benar adalah sebagai berikut.
- Permohonan PK secara tertulis
Permohonan harus dibuat secara jelas dan rinci, berisi alasan-alasan mengapa PK diajukan, serta bukti-bukti yang mendukung.
- Surat kuasa khusus
Jika diajukan melalui kuasa hukum, diperlukan surat kuasa khusus yang menyatakan bahwa kuasa hukum tersebut berwenang mengajukan permohonan PK.
- Bukti pembayaran biaya perkara
Pemohon wajib membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga besaran biaya bisa berbeda-beda.
- Salinan putusan pengadilan yang akan diuji kembali
Salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap harus disertakan sebagai bagian dari permohonan PK.
- Bukti-bukti baru
Jika alasan PK didasarkan pada bukti baru, maka bukti-bukti tersebut harus disertakan secara lengkap dan sah.
- Surat pernyataan
Pemohon biasanya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa permohonan PK yang diajukan belum pernah diajukan sebelumnya.
Seperti dijelaskan sebelumnya, upaya PK bisa ditolak namun bisa juga dikabulkan. Ada beberapa kondisi yang membuat PK dikabulkan yakni sebagai berikut.
- Adanya bukti baru
Bukti baru ini harus bersifat sangat penting dan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap putusan perkara sebelumnya. Bukti ini haruslah sesuatu yang benar-benar baru dan tidak diketahui atau tidak dapat diajukan pada saat persidangan berlangsung.
- Bukti baru bersifat menentukan
Artinya, bukti baru tersebut harus mampu membalikkan keadaan atau fakta-fakta yang sudah ada dalam persidangan sebelumnya.
- Bukti baru tersebut harus sah dan dapat dipercaya
Bukti baru juga wajib memenuhi syarat-syarat sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
- Tidak adanya upaya hukum biasa lainnya
PK hanya dapat diajukan setelah semua upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi telah ditempuh.
- Diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan
Permohonan PK harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan pengadilan menjadi berkekuatan hukum tetap.
- Alasan permohonan PK harus jelas dan spesifik
Pemohon PK harus dapat menjelaskan secara rinci dan jelas alasan-alasan mengapa ia mengajukan permohonan PK.
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
Secara umum prosedur pengajuan PK adalah sebagai berikut.
- Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung
Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan PK dan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.
- Putusan Mahkamah Agung
Jika permohonan PK diterima, Mahkamah Agung akan memeriksa kembali perkara tersebut dan mengeluarkan putusan yang baru. Sebaliknya, jika PK ditolak maka proses pengadilan tetap mengacu pada putusan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa syarat peninjauan kembali pidana terutama yang berkaitan dengan administrasi bisa saja berbeda-beda atau berubah di tiap pengadilan. Oleh karena itu penting untuk memastikan syaratnya agar benar-benar sempurna.