Buruh di Indonesia telah mengajukan tuntutan UMP 2026 (Upah Minimum Provinsi 2026) yang mengusulkan kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan ini muncul setelah perhitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak yang menjadi pertimbangan utama.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respons terhadap usulan ini dengan mengingat beberapa faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan upah.
Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan penetapan UMP harus mempertimbangkan beberapa variabel seperti inflasi, kemampuan perusahaan, tingkat pengangguran, dan daya beli pekerja.
“Kemampuan perusahaan berbeda-beda, jadi sebaiknya tidak disamaratakan,” ujar Bob.
Ia menambahkan bahwa upah minimum sebaiknya dipandang sebagai ambang batas atau threshold, yang bisa dilengkapi oleh kebijakan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha di masing-masing perusahaan.
Pengusaha Usulkan Sistem Bipartit Dibanding Tuntutan UMP 2026
Apindo menilai bahwa penetapan tuntutan UMP tidak bisa dilakukan secara seragam untuk seluruh sektor. Perusahaan-perusahaan yang berbeda, baik dari sisi ukuran maupun kemampuan finansial, seharusnya diberi ruang untuk bernegosiasi dan menyesuaikan kebijakan upah sesuai dengan kapasitas mereka.
Bob Azam mengusulkan adanya mekanisme bipartit yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan isu ini, agar bisa mencapai solusi yang adil bagi kedua pihak.
Mekanisme ini akan memberikan fleksibilitas lebih dalam penerapan UMP yang sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan, sehingga diharapkan tidak memberatkan pihak pengusaha, namun tetap mengakomodasi kesejahteraan buruh.
Proses pembahasan tuntutan UMP 2026 dimulai pada bulan September hingga Oktober, dengan keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur pada November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut bahwa perhitungan untuk kenaikan UMP mendatang telah memperhitungkan beberapa faktor ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi diperkirakan akan mencapai 3,23% pada periode Oktober 2024 hingga September 2025, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1% hingga 5,2%.
Tuntutan UMP 2026 yang mengusulkan kenaikan hingga 10,5% menjadi perhatian serius bagi pengusaha dan buruh. Sementara buruh menilai bahwa kenaikan ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, pengusaha menginginkan pendekatan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Dalam hal itu, mekanisme bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dapat menjadi solusi yang tepat agar kebijakan upah dapat diimplementasikan secara adil dan berkelanjutan.
Demikian informasi seputar tuntutan UMP 2026. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.