Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau MK 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Hingga saat ini, belum ada laporan keberatan dari perusahaan terkait implementasi ketetapan ini.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan upah sesuai keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.
“Belum ada laporan dari perusahaan yang meminta keringanan atau penundaan. Dengan demikian, perusahaan wajib menerapkan UMK 2025 yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dari 12 kabupaten/kota di Riau, 10 daerah telah menetapkan UMK masing-masing. Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp4.118.659, diikuti Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620. Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.508.776,22. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Penetapan UMK 2025 di Riau merujuk pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yakni penambahan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Namun, jika hasil perhitungan berada di bawah UMP, maka kabupaten/kota tersebut mengikuti UMP.
Menurut Boby, keputusan ini tidak melanggar aturan. “Tidak ada sanksi bagi kabupaten/kota yang mengikuti UMP. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati,” jelasnya.
Dengan ketetapan ini, perusahaan di Riau diharapkan dapat mematuhi aturan dan memberikan upah yang layak sesuai regulasi. Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah.
Demikian informasi seputar aturan UMK 2025 yang wajib dijalankan di semua daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.