Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk buruh di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Aceh, dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan UMK Aceh 2025 sendiri diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.
Di Aceh, kenaikan UMK Aceh 2025 disambut penuh antusias oleh buruh. Kabupaten dan kota di provinsi tersebut memiliki estimasi UMK baru yang bervariasi, tergantung wilayahnya.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Utara diperkirakan memiliki UMK baru sebesar Rp3.635.554. Sementara itu, Kota Banda Aceh memiliki UMK tertinggi di provinsi ini, yaitu Rp3.770.691.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah untuk melindungi hak buruh. “Kami memastikan kenaikan UMK yang proporsional dan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan daya beli buruh di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kenaikan 6,5 persen ini diharapkan mampu mengurangi tekanan ekonomi bagi buruh yang semakin meningkat akibat inflasi. Meski begitu, tantangan seperti disparitas upah antarwilayah tetap menjadi perhatian.
Daftar Estimasi UMK Aceh 2025
Berikut adalah estimasi UMK untuk beberapa wilayah di Aceh setelah kenaikan:
- Kabupaten Aceh Barat: Rp3.635.554
- Kabupaten Aceh Tamiang: Rp3.681.282
- Kota Banda Aceh: Rp3.770.691
- Kota Langsa: Rp3.635.554
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para buruh, terutama mereka yang selama ini berharap peningkatan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan kenaikan UMK Aceh 2025, pemerintah berharap kesejahteraan buruh dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan upaya pembangunan ekonomi yang inklusif di seluruh Indonesia.
Demikian informasi seputar UMK Aceh 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.